Apakah Ada Penerapan Pajak Trading Forex di Indonesia?

Posted on

Tidak sedikit orang yang belum tahu peraturan pajak trading forex di Indonesia. Forex merupakan perdagangan mata uang asing yang sangat menjanjikan dan begitu populer dalam beberapa tahun terakhir.

Berapa orang menganggap jika melakukan trading forex adalah salah satu bentuk investasi. Cara kerja dari trading forex ini bisa dikatakan sangat sederhana. Dimana Anda akan berusaha untuk mendapatkan keuntungan dari perbedaan kurs mata uang.

Prinsipnya sangat mirip dengan orang berdagang, yaitu adalah membeli ketika harganya turun dan menjualnya ketika harganya naik. Akan tetapi ini tidak akan semudah yang Anda bayangkan. Karena ada banyak sekali faktor yang mempengaruhi naik turunnya nilai mata uang.

Penerapan Pajak Trading Forex di Indonesia

Indonesia mewajibkan Setiap warga negaranya untuk membayarkan pajak ketika melakukan berbagai macam kegiatan seperti misalnya import, export, dan masih banyak lagi lainnya.

Trading forex juga merupakan salah satu kegiatan yang dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Hal tersebut sudah tertuang dalam 4 ayat 1 huruf I Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pajak penghasilan dikenakan dengan penghasilan apapun, termasuk salah satunya yaitu adalah keuntungan yang didapatkan dari selisih kurs mata uang.

Tidak ada perbedaan pajak trading forex broker luar negeri dengan broker Indonesia. Artinya jumlah pajak yang dikenakan akan tetap sama yaitu dengan menggunakan aturan undang-undang di atas.

Tarif pajak yang dikenakan kepada orang pribadi diatur dalam peraturan PPH umum. Ketentuan wajib pajak mengenai keuntungan dari selisih kurs mata uang diatur dalam Pasal 17 UU pph Nomor 36 Tahun 2008.

Jika Anda memiliki penghasilan mencapai 50 juta rupiah maka akan dikenakan pajak sebesar 5%. Sementara itu jika penghasilan Anda di atas 50 juta sampai dengan 250 juta maka dikenakan pajak sebesar 15%.

Untuk penghasilan diatas 250 juta sampai dengan 500 juta akan dikenakan pajak sebesar 25%. Sementara itu jika penghasilan diatas 50 juta maka dikenakan pajak sebesar 30%.

Sampai disini seharusnya sudah dapat memberikan gambaran kepada Anda mengenai pajak trading forex broker luar negeri dan juga broker dalam negeri. Semakin besar Penghasilan Anda maka semakin besar juga pajak yang harus ditanggung.

 Akan tetapi sebagai warga negara yang baik, wajib mengikuti segala peraturan yang telah ditentukan oleh negara. Anda Harus membayarkan pajak sebagaimana mestinya agar nantinya tidak tersandung kasus hukum.

Contoh Perhitungan Pajak Trading Forex

Misalnya saja untuk memulai trading dengan modal sebesar 50 juta rupiah. Karena Anda mampu menerapkan strategi dengan baik akhirnya Anda bisa mendapatkan pertumbuhan yang sangat besar dalam jangka waktu 1 tahun.

Setelah melakukan banyak transaksi, modal yang awalnya hanya 50 juta rupiah tumbuh menjadi 250 juta rupiah. Untuk menghitung berapa pajak yang harus ditanggung langkah pertama yang harus dilakukan yaitu adalah mencari keuntungan bersih.

Jadi keuntungan bersih yang didapatkan di toko adalah 200 juta. Setelah itu kita kurangkan dengan 58,8 Pendapatan tidak kena pajak. Jadi penghasilan yang dikenakan pajak hanya sebesar 141,5 juta.

Setelah itu Anda bisa mengeluarkan modal 50 juta dengan 5% dan diperoleh hasil sebesar 2,5 juta. Setelah itu, kita kurangkan 141,5 juta dengan 50 juta, kemudian dikali dengan 15% yang hasilnya RP.13.725. 000.

Itu artinya total pajak yang harus dibayarkan yaitu adalah Rp16.225.000. Pengetahuan mengenai perhitungan pajak trading forex tentunya sangat penting untuk diketahui oleh para trader.