Bisnis Trading Forex Halal atau Haram, ini Hukumnya

Posted on

Bisnis trading forex halal atau haram menjadi salah satu pertanyaan yang sering dikemukakan bagi mereka yang baru berkecimpung dalam dunia ini. Trading forex menjadi sebuah instrument investasi yang sangat digilai banyak orang.

Mereka yang penasaran dengan bisnis ini, pasti bertanya halal atau haram trading forex. Apalagi, beberapa waktu belakangan ini banyak orang yang sudah sukses melakukan trading berbagi pengalaman melalui media social seperti TikTok, Instagram, hingga Youtube.

Mereka berbagi mengenai cara bahkan keuntungan dari melakukan trading forex yang begitu besar. Karena penasaran yang tinggi dan keuntungan yang besar, banyak orang utamanya kaum milenial yang tertarik melakukan trading forex.

Bahkan, di tahun 2021 ini, jumlah pemain forex tumbuh degan cukup cepat. Namun, tetap saja, trading masih menjadi pertanyaan untuk banyak orang, apakah halal atau haram. Pertanyaan ini pula yang membuat investor ragu untuk melakukan trading.

Perdebatan Bisnis Trading Forex Halal atau Haram dalam Islam

Di dalam hokum Islam, memang masih terdapat perdebatan mengenai hukum trading forex halal atau haram. Tidak sedikit ulama yang memberikan fatwa haram namun ada juga yang memberikan fatwa halal serta mubah.

Perbedaan pendapat yang diberikan ini tentu saja membingungkan masyarakat yang ingin melakukan trading, bahkan beberapa di antaranya lebih memilih tidak ikut melakukan trading agar selamat dari fatwa-fatwa yang mengharamkan trading ini.

Padahal, bila dilihat lagi dari segi ekonomisnya, kegiatan trading forex menjadi salah satu aktivitas jual beli yang sangat menguntungkan. Bahkan trading menjadi bursa keuangan di dunia dengan transaksi harian hingga lebih dari 2 triuliun USD. Angka ini sudah pasti menggiurkan.

Hukum Bisnis Trading Forex Halal atau Haram dalam Islam

Trading merupakan sebuah istilah yang dipergunakan agar dapat menjelaskan kegiatan jual beli yang berada di pasar finansial. Bentuk dari trading ini bisa beragam seperti saham hingga forex.

Untuk trading saham, instrument yang diperjualbelikan ialah surat berharga bukti kepemilikan perusahaan. Sedangkan untuk forex, instrument yang diperjualbelikan ialah mata uang yang berasal dari negara-negara di dunia.

Untuk masalah hokum trading forex halal atau haram, ulama cukup berbeda pendapat di dalam hal ini. Untuk trading saham sendiri diperbolehkan di dalam pandangan hukum Islam jika memenuhi berbagai syarat tertentu.

Contohnya seperti saham yang diperjualbelikan bukan berasal dari perusahaan bergerak yang berada di usaha haram contohnya saja seperti industry kasino, produksi minuman keras dan yang lainnya.

Namun, untuk trading forex, ulama mayoritas memperbolehkannya. Tetapi juga ada beberapa syarat yang harus diikuti. Syaratnya seperti tidak untuk untung-untungan, kemudian ada kebutuhan atau digunakan untuk simpanan.

Selain itu jika transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya sama. Namun, bila transaksi dilakukan pada mata uang yang berlainan jenis, harus dilakukan dengan cara tunai.

Jika dilihat dari fatwa tersebut, dapat dikatakan jika hukum trading forex boleh ada mubah. Namun syarat khusus yang dipenuh, bila tidak memenuhi berbagai syarat tersebut, hukum melakukan trading ialah haram.

Padahal, sekarang ini tidak sedikit trading forex yang mempergunakan system online dan menggunakan pembayaran non tunai. Transaksi tersebut begitu berisiko mendatangkan riba nasiah dan riba yadh, sehingga akan lebih baik jika dihindari.

Sedangkan MUI sendiri hanya memberi label halal pada 1 dari beberapa jenis transaksi valas yang sering dilakukan yakni spot. Transaksi ini dianggap tunai walaupun untuk penyelesaiannya memerlukan waktu hingga 2 hari kerja.

MUI membutuhkan tinjauan yang lebih jauh lagi sehingga fatwa bisnis trading forex halal atau haram menjadi tidak rancu, karena luasnya dunia keuangan serta begitu pesatnya zaman berkembang.