Selama pandemi Covid-19 ini pemerintah terus berusaha meningkatkan perekonomian rakyat dengan mengeluarkan sejumlah bantuan sosial. Salah satunya yaitu bansok UMKM untuk para pengusaha kecil dan menengah. Cara cek bansos UMKM ini juga mudah dan dilakukan secara online.
☑⏩ Cara Cek Bansos UMKM BRI yang Mudah
☑⏩ Bantuan UMKM yang Terdampak Pandemi
☑⏩ Cara Mendaftar BLT UMKM yang Benar
☑⏩ Cara Daftar BPUM UMKM 2021
☑⏩ Pengecekan dan Pencairan BPUM UMKM BRI
Bansos UMKM tersebut jumlahnya sebesar Rp.1,2 juta untuk para pelaku usaha mikro. Pencairan hanya bisa dilakukan sekali saja dan akan disalurkan melalui Bank BRI, yang sudah bekerja sama secara penuh dengan pemerintah.
Cara Cek Bansos UMKM Melalui Online
Cara cek bansos UMKM BRI bagi para pelaku usaha mikro bisa dilakukan secara online, dengan cara cek bansos UMKM berikut ini:
- Pertama-tama masuk terlebih dulu ke laman resminya yaitu di eform.bri.co.id/bpum.
- Kemudian masukkan nomor KTP dan juga kode verifikasi, jika sudah langsung klik Proses Inquiry.
- Nanti akan ada pemberitahuan apabila memang nomor KTP yang dicek di sana memang ada namanya, sehingga merupakan penerima bantuan UMKM tahun 2021.
Pendaftaran BLT dan BPUM dari Pemerintah
Pemerintah juga membuka pendaftaran bagi warga atau masyarakat Indonesia yang ingin menerima BPUM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Untuk Usaha Menengah dan juga BLT atau Bantuan Lansung Tunai.
Bantuan ini sudah masuk ke tahap ke 3 yang dilaksanakan secara langsung oleh Kementrian Koperasi dan UMKM. Dalam hal bantuan UMKM tersebut Kementrian bekerja sama langsung dengan Kementrian Keuangan RI.
Namun kebijakan untuk BLT UMKM periode tahun 2020 dan 2021 memiliki sedikit perbedaan, yaitu pada jumlah dan besarnya bantuan. Jika di tahun 2020 besarnya bantuan untuk UMKM ini mencapai Rp.2,4 juta lain halnya dengan jumlah bansos di tahun 2021 yang hanya Rp.1,2 juta saja.
Dalam melakukan pendaftaran BPUM UMKM BRI tersebut, pemerintah selalu mengingatkan tentang protokol kesehatan yang harus selalu dijaga. Untuk cek bansos UMKM melalui online bisa dilakukan melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Sama halnya dengan cara mendaftar BLT UMKM bisa dilakukan di laman resmi tersebut.
Sedangkan untuk bisa persyaratan penerima BLT UMKM yaitu meliputi hal berikut:
- Harus merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
- Mempunyai usaha mikro dalam jenis dan bidang apapun.
- Bukan termasuk pegawai dari BUMD/BUMN, ASN, TNI/POLRI.
- Tidak sedang menerima kredit atau adanya pembiayaan dari BRI yang berupa KUR.
- Melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha jika alamat KTP dengan domisili usahanya tidak sama.
Cara Mendaftar BPUM PPKM
Untuk pendaftaran BPUM di masa PPKM ini bisa dilakukan secara online, berikut ini cara daftar BPUM PPKM yang dilakukan di UKM terdekat atau di Dinas Koperasi:
- Datang ke kantor UKM yang dekat dengan Kota/Kabupaten domisili yang paling dekat, atau bisa juga ke kantor Dinas Koperasi.
- Membawa dokumen yang diperlukan seperti SKU, KTP, NIB, KK.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Tahap selanjutnya yaitu dilakukan proses validasi dan juga verifikasi oleh dinas yang terkait baik untuk tingkat Kota/Provinsi atau Kota/Kabupaten.
- Ditetapkannya penerima BLT BPUM, yang dilakukan oleh pihak Kementrian Koperasi dan UKM.
- Pendaftar yang lolos persyaratan nanti akan diberitahukan oleh Dinas yang terkait di SMS yang nomornya aktif dan sudah didaftarkan.
- Pencairan bantuan dari Bank yang sudah dipilih oleh pemerintah.
Cek bansos UMKM biasanya akan dilakukan setelah dilakukan pendaftaran. Pengecekannya dilakukan secara online, dan nama yang didaftarkan bisa dilihat di situs terkait. Pastikan persyaratan dan ketentuannya sudah terpenuhi sehingga pendaftaran bisa dilakukan segera.