Apakah trading forex itu haram? Pertanyaan sejenis seperti ini sering diutarakan oleh calon trader yang ingin mencoba gurihnya berinvestasi di pasar forex.
Islam pada dasarnya memandang jika melakukan perdagangan mata uang atau yang disebut dengan forex ada disebabkan karena kebutuhan pasar global sehingga dapat memenuhi kebutuhan negara yang beragam.
Trading forex sendiri dianggap menjadi hal yang halal karena produk yang menjadi bahan jual beli berwujud yakni mata uang asing. Trading tentu saja beda dengan riba karena murni melakukan transaksi jual beli.
Forex sendiri memperdagangkan mata uang, bukan meminjam uang kemudian mengharapkan kembalian lebih besar. MUI menghalalkan trading forex dengan jenis SPOT.
Di dalam SPOT, pembelian serta penjualan instrument, komoditas, keuangan dan berbagai asset lain dilakukan dengan melakukan pembayaran tunai serta langsung. Pasar tersebut sering disebut sebagai pasar tunai karena perdagangan ditukar secara langsung dengan asset.
Hukum Forex Jika Menurut Pandangan MUI
Untuk menjawab pertanyaan apakah trading forex itu haram, tidak ada salahnya jika melihat hukum forex dari MUI. Fatwa Dewan Syariah Nasional sendiri sudah mengatur tentang Jual Beli Mata Uang. Transaksi ini pada dasarnya diperbolehkan, namun dengan melihat ketentuan seperti:
-
Kriteria transaksi jual beli mata uang yang diperbolehkan
Transaksi jual beli mata uang boleh namun memenuhi berbagai macam kriteria seperti tidak digunakan untuk untung-untungan atau spekulasi. Selain itu transaksi ini juga dilakukan untuk kebutuhan berjaga-jaga atau simpanan.
Bila transaksi jual beli mata uang ini dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama serta secara tunai. Namun, jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang tidak sejenis, nilai tukarnya berlaku ketika transaksi dilakukan serta dibayar secara tunai.
-
Forex yang tidak diperbolehkan
Ada beberapa jenis transaksi forex yang tidak diperbolehkan dalam Islam, yaitu:
- Transaksi SWAP. Transaksi SWAP tidak diperbolehkan karena terdapat kontrak tentang jual beli valas yang menggunakan harga spot serta dipadupadankan antara penjualan dan pembelian yang harganya sama dengan forward.
- Transaksi forward. Transaksi forward merupakan transaksi jual beli yang ditetapkan saat ini serta diberlakukan di masa mendatang. Tempo waktu dari transaksi ini 2X24 jam sampai satu tahun.
- Transaksi option. Transaksi option merupakan kontrak mendapatkan hak beli serta hak jual yang tidak perlu dilakukan atas unit valas di harga serta jangka waktu yang tidak ditentukan.
Apakah Trading Forex itu Haram?
Forex dinyatakan halal bila tidak mengandung unsur haram yakni bunga, ketidakpastian serta spekulasi. Memang, para ulama serta ahli keuangan syariah banyak yang memiliki perbedaan pandangan mengenai transaksi swap dan forward.
Tetapi, bisa ditarik benang merah bila transaksi halal ketika memenuhi unsur kemaslahatan. Beberapa bank syariah bahkan menggelar pasar forex dengan menerapkan prinsip syariah ketika melakukan transaksi valuta asing.
Prinsip tersebut dilakukan dengan menghindari unsur yang paling dihindari saat melakukan transaksi keuangan. Oleh sebab itu forex menurut Islam halal bila dilihat dari konteks darimana transaksi ini dilakukan.
Selain itu hedging yang dilakukan dengan menggunakan kontrak berjangka oleh bank juga tidak dianggap sebagai spekulasi namun mekanisme untuk mengurangi gharar dari volatilitas pasar valas.
Dengan terpenuhinya syarat syariah seperti non spekulasi semata, praktik hedging ini tidak dikategorikan dalam perbankan syariah. Selain itu untuk praktek swap juga sudah dilakukan oleh perbankan dengan menggunakan akad syariah.
Akad syariah yang digunakan seperti wa’ad atau pengikatan, ada juga musawamah atau jual beli dengan harga yang sudah disepakati, kemudian murabahah atau perjanjian jual beli hingga tawaruq atau membeli secara kredit dan menjualnya dengan cara kontan. Jadi, pertanyaan apakah trading forex itu haram, sudah terjawab tentunya.