Bagaimanakah trading forex dalam Islam? Pertanyaan tersebut pasti akan sering ditanyakan oleh masyarakat umum terutama jika baru pertama kali terjun ke dalam dunianya. Ya, perdebatan satu ini memang masih sering terjadi bagi beberapa kalangan sehingga membuat calon trader akhirnya bingung.
Forex atau singkatan dari foreign exchange merupakan kegiatan pertukaran nilai mata uang dari suatu Negara terhadap Negara lainnya. Selisih dari pertukaran dari kedua mata uang itulah nantinya akan menjadi keuntungan terhadap seorang trader.
Kendati kegiatannya terdengar cukup sepele, tetapi untuk menjalankannya harus benar-benar mempunyai strategi didalamnya. Disamping itu, keuntungan yang terdapat didalamnya memang sangat besar bahkan dapat mencapai jutaan rupiah sekali trading.
Namun, perlu diingat juga bahwa itu sebanding dengan risiko didalamnya dimana juga tidak kalah besarnya. Jika Anda salah langkah, maka kerugian juga bisa jutaan rupiah.
Namun sebelum menjalankan kegiatan ini, Anda pastinya bertanya-tanya bagaimanakah hukum trading forex di dalam islam bukan? Kami mempunyai penjelasan lengkapnya untuk Anda berikut ini.
Bagaimana Trading Forex Dalam Islam? Ini Penjelasannya
Walaupun dikenal menawarkan keuntungan cukup besar, tetapi tidak sedikit masyarakat yang menyimpulkan jika trading forex dalam pandangan Islam adalah haram. Sebab mereka menyamakannya dengan kegiatan berjudi.
Hal tersebut bukan tanpa alasan karena seorang trader akan memasang modal ketika akan memutuskan memilih mata uang tertentu. Untuk selanjutnya, trader akan menunggu hingga naik ataupun turunnya harga.
Terlebih lagi, para pelakunya juga dapat menjalakannya dengan santai di rumah tanpa harus berkerja keras. Padahal pendapat tersebut tidaklah benar. Sebab prinsip dasar didalam kegiatan perdagangan mata uang asing ini yakni murni kegiatan berdagang.
Lantas bagaimanakah trading forex dalam islam tersebut. Pada dasarnya, kegiatan trading ini dalam islam ternyata diperbolehkan sesuai dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia didalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III tahun 2002 mengenai jual beli bersangkutan dengan mata uang. Jadi dapat disimpulkan sebagai berikut ini
- Tidak haram sebab tidak bertujuan memperdagangkan barang haram ataupun najis
- Bukan termasuk ke dalam judi ataupun spekulasi
- Tidak terdapat riba didalamnya
- Bukan haram karena dapat digunakan oleh para trader untuk investasi ataupun berjaga-jaga untuk dana di masa depan.
Kendati demikian, kegiatan trading inipun dapat dinyatakan haram jika harganya tidak sesuai ketika buyer melakukan transaksi ketika diterima oleh broker.
Trading Forex Tidak Termasuk Judi
Sudah memahami dengan baik bagaimanakah trading forex dalam pandangan islam diatas? pendapat bahwa kegiatan ini sama dengan perjudian pun juga sering didengar bagi kalangan masyarakat.
Termasuk di internet ataupun media sosial dimana banyak pernyataan apabila trading mengandung judi didalamnya. Padahal ini hanyalah mitos dan tidak benar. Sebab antara kegiatan judi maupun jual beli mata uang ini sangat berbeda.
Sebab trading bukan hanya mengandalkan tebak-tebakan ataupun spekulasi saja tetapi juga mengandalkan analisis sekaligus berbagai macam perhitungan penting didalamnya. Bahkan Anda juga sudah tahu jika terdapat berbagai macam cara analisis dalam memperoleh kemenangan didalamnya bukan.
Terlebih lagi keberadaannya pun juga telah diatur didalam UU nomor 10 tahun 2011 mengenai perdagangan berjangka komisi. Jadi dapat dikatakan bahwa kegiatan ini legal karena telah mempunyai landasan hukum.
Forex menjadi salah satu kegiatan yang sedang diminati oleh masyarakat karena keuntungan yang ditawarkan didalamnya. Sudah paham bukan bagaimana trading forex dalam islam diatas? Saatnya buat bergabung dengan broker terpercaya.