Penggunaan fatwa MUI trading forex sebenarnya banyak dipakai untuk menjawab investasinya halal atau haram. Masih menjadi bahan perbincangan orang sampai sekarang. Terlebih jika tidak memahami secara agama.
Harus diketahui forex itu merupakan suatu pertukaran valuta asing atau mata uang asing. Anda akan melakukan penjualan maupun pembelian lewat pasar internasional. Tentu tujuan keduanya untuk meraup untung,
Khusus bagi orang muslim, sebenarnya masih menjadi ketakutan cukup besar. Terutama karena takutnya setelah keluar banyak ternyata tidak diperbolehkan. Tapi bisa menemukan jawaban ketakutan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Fatwa MUI Trading Forex untuk Muslim
Disini Anda dapat menemukan beragam fakta menarik mengenai fatwa dari MUI pada forex. Tentu mulai dari apa pernyataan yang keluar mengenai jenis transaksinya. Termasuk yang dibolehkan dan tidak dibolehkan agama.
1. Fatwa Resmi
Saat ini fatwa MUI tentang trading forex resmi telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Tidak lain terdapat pada No. 28/DSN-MUI/III/2002. Fatwa tersebut berhubungan mengenai transaksi jual belu mata uang.
Tentu saja transaksi tersebut telah diperbolehkan menurut peraturan yang berlaku. Termasuk dari Majelis Ulama Indonesia sehingga dapat diikuti. Tetap menjalankan semua ketentuan yang berlaku agar dianggap aman.
2. Jenis Transaksi
Terdapat beberapa jenis transaksi muncul disini misalnya berupa spot. Bentuknya penjualan dan pembelian yang diserahkan dengan jangka 2 hari. Pembayaran secara tunai sehingga diperbolehkan dalam agama.
Lalu ada transaksi forward yaitu proses jual beli bukan untuk sekarang. Melainkan 2×24 jam sampai 1 tahun ke depan tapi nilainya sama sehingga adil. Ada juga swap, tapi dianggap haram.
Selanjutnya terdapat transaksi option yaitu mengenai ketentuan menjual atau membeli. Tapi sayangnya wajib melakukannya pada waktu khusus. Tentu menurut MUI, dianggap haram karena dilengkapi dengan unsur spekulasi.
3. Transaksi yang Aman
Bila Anda ingin melakukan investasi tapi sesuai dengan fatwa MUI trading forex, pastikan mengetahui transaksi yang aman. Misalnya pertama tidak boleh ada spekulasi. Perlu ada kejelasan mengenai harga dan keuntungan.
Selain itu perlu adanya kebutuhan berupa transaksi dalam tujuan untuk simpanan. Simpanan tersebut nantinya akan dipakai sebagai pegangan saat mengalami loss. Jadi, tidak semuanya akan hilang meski rugi.
Ketentuan lainnya yaitu apabila ingin melakukan penukaran valas sejenis, nilainya tidak boleh berbeda. Lalu apabila forex tersebut berbeda mata uangnya, maka harus memakai kurs. Tentu yang sedang berlaku hari itu.
4. Forex yang Haram
Selain yang dianggap halal, MUI juga telah menetapkan jenis forex haram. Pertama adalah swap, awalnya terdapat suatu kontak. Ada kombinasi harga beli dan jual sama dengan forward sehingga tidak menguntungkan.
Ada juga Forward yang sangat dilarang karena aturan tidak bagus. Di sini Anda perlu menerapkan ketentuan sekarang tapi diberlakukan di masa depan. Kurang baik apabila peroleh di masa nanti lebih tinggi.
Supaya Anda tidak melakukan kesalahan, bisa mengecek terlebih dahulu pada Bappeti. Termasuk menengok fatwa MUI tentang trading forex pdf dan sejenisnya. Tidak masalah melakukan banyak riset asalkan halal.
5. Disarankan Pilih Syariah
Supaya Anda tidak perlu mengkhawatirkan lagi mengenai halal haram, maka disarankan pilih syariah. Terutama karena sudah memakai segala unsur ketentuan MUI. Termasuk agar menguntungkan tanpa ada spekulasi.
Belum lagi jika memakai sistem syariah, artinya sudah bergabung bersama badan khusus. Nantinya akan disebut juga sebagai Muslim Forex Account. Bank sentral negara juga akan membantu sehingga minim risiko.
Setelah melihat fatwa tersebut, tidak boleh lagi untuk ragu dalam menjalankan aktivitas trading. Terlebih karena halal dan mampu menjadi sumber penghasilan. Semua fatwa MUI trading forex juga sangat membantu.